RI Genjot Ekspor Produk Hutan ke AS, Kayu Dijamin Legal dan Bukan Tebang Liar

Rohman Wibowo, Jurnalis
Jum'at 15 Mei 2026 15:39 WIB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan, Indonesia dan Amerika Serikat memiliki hubungan perdagangan kehutanan yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade. (Foto: Okezone.com/Kemenhut)
Share :

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti, mengatakan SVLK+ terus dikembangkan mengikuti dinamika regulasi global seperti U.S. Lacey Act, European Union Deforestation Regulation (EUDR), hingga berbagai aturan legalitas kayu di negara lain.

Laksmi menilai sistem tersebut menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kepercayaan pasar internasional terhadap produk kehutanan Indonesia.

Adapun SVLK+ mengintegrasikan aspek legalitas, keberlanjutan, keterlacakan, dan verifikasi independen dalam satu sistem nasional yang mendukung transparansi rantai pasok produk kehutanan Indonesia.

“SVLK+ membantu pembeli dan importir memahami asal-usul produk serta bagaimana kepatuhan terhadap regulasi dapat dibuktikan secara sistematis,” ujar Laksmi.

Laksmi juga mengatakan Indonesia memiliki kawasan hutan produksi berskala besar dengan tata kelola yang terus diperkuat melalui pengawasan multisektor, digitalisasi, pemantauan berbasis satelit, hingga pengembangan SVLK+ yang telah dilengkapi sistem keterlacakan berbasis geolokasi dan QR code.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya