Transaksi Ekspor Batu Bara hingga CPO Wajib Dilaporkan Mulai Juni 2026 

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 20 Mei 2026 15:44 WIB
Danantara Sumber Daya Indonesia menjadi perpanjangan tangan pemerintah sebagai agen tunggal pengekspor komoditas batubara. (Foto: Okezone.com/PTBA)
Share :

JAKARTA - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara resmi membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai perpanjangan tangan pemerintah sebagai agen tunggal pengekspor komoditas batubara, CPO, dan ferroalloy.

Pembentukan badan baru ini bertujuan agar pemerintah dapat memantau langsung transaksi ekspor komoditas yang selama ini dilakukan oleh para perusahaan.

Tujuannya untuk memperkuat pengawasan, memberantas praktik kurang bayar, underinvoicing, praktik pemindahan harga (transfer pricing), hingga pelarian devisa hasil ekspor (DHE).

CEO Danantara, Rosan Roeslani, menjelaskan skema ekspor satu pintu lewat BUMN itu akan dimulai pada Juni mendatang. Namun, pada periode Juni–Desember 2026, tahap tersebut masih dapat dikatakan sebagai fase uji coba. Eksportir hanya diwajibkan melaporkan data ekspor kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia.

“Jadi kita mulai pada bulan Juni ini sampai dengan bulan Desember, kami menyampaikan bahwa semua transaksi sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu,” ujar Rosan di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya