JAKARTA - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara resmi membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai perpanjangan tangan pemerintah sebagai agen tunggal pengekspor komoditas batubara, CPO, dan ferroalloy.
Pembentukan badan baru ini bertujuan agar pemerintah dapat memantau langsung transaksi ekspor komoditas yang selama ini dilakukan oleh para perusahaan.
Tujuannya untuk memperkuat pengawasan, memberantas praktik kurang bayar, underinvoicing, praktik pemindahan harga (transfer pricing), hingga pelarian devisa hasil ekspor (DHE).
CEO Danantara, Rosan Roeslani, menjelaskan skema ekspor satu pintu lewat BUMN itu akan dimulai pada Juni mendatang. Namun, pada periode Juni–Desember 2026, tahap tersebut masih dapat dikatakan sebagai fase uji coba. Eksportir hanya diwajibkan melaporkan data ekspor kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
“Jadi kita mulai pada bulan Juni ini sampai dengan bulan Desember, kami menyampaikan bahwa semua transaksi sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu,” ujar Rosan di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Rosan mengatakan PT Danantara Sumber Daya Indonesia akan menilai apakah nilai ekspor yang disampaikan oleh eksportir sesuai dengan harga kewajaran dan indeks pasar yang berlaku di pasar global. Dengan demikian, tidak ada lagi komoditas yang dijual terlalu murah atau terlalu mahal.
“Jadi justru keberadaan kami ini membawa keterbukaan terhadap semua pihak secara luas, baik dari segi pembeli maupun penjual, sesuai dengan indeks pasar yang ada,” tambahnya.
Setelah periode uji coba Juni–Desember 2026, pada Januari 2027 seluruh transaksi ekspor akan dilakukan melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia. “Kemudian mulai Januari 2027, transaksi ini akan dilakukan melalui platform kami,” tambahnya.
(Feby Novalius)