JAKARTA - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menjamin tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan dalam proses perampingan badan usaha milik negara (BUMN).
"Seluruh pegawai akan tetap dipertahankan dan menjadi bagian dari perusahaan hasil konsolidasi seiring upaya penataan BUMN untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja korporasi," kata Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Danantara saat ini sedang melakukan streamlining atau perampingan jumlah entitas BUMN dari 1.077 perusahaan menjadi sekitar 200-300 perusahaan yang ditargetkan rampung pada 2026.
Menurut Dony, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar transformasi BUMN tidak merugikan para pekerja.
“Pastinya Bapak Presiden tidak ingin ada PHK,” ucapnya.
Dia menjelaskan perampingan dilakukan untuk mengatasi tingginya jumlah perusahaan yang tidak efisien dan mengalami kerugian. Dari total 1.077 perusahaan yang ada saat ini, sekitar 52 persen tercatat merugi dengan akumulasi kerugian mencapai Rp20 triliun.
Meski demikian, Danantara memilih mempertahankan seluruh tenaga kerja setelah melakukan perhitungan terhadap dampak finansial dari proses konsolidasi tersebut.
Menurut Dony, nilai penghematan yang dihasilkan dari proses konsolidasi jauh lebih besar dibandingkan biaya yang diperlukan untuk mempertahankan seluruh karyawan.
“Kita hitung, kalau dari perusahaan-perusahaan yang kita streamlining ini, berapa sih biaya tenaga kerjanya setahun? Ternyata cuma Rp2-3 triliun,” ucapnya.
“Jadi saya berpikir, kalau gitu saya ambil saja semua karyawannya, saya masih hemat Rp47 triliun,” kata Dony.