Kemnaker Bakal Revisi Aturan Jasa Penunjang Kelistrikan pada Juli 2026

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 19 Juni 2026 15:23 WIB
Serikat Pekerja (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services menyatakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026, khususnya ketentuan Pasal 3 poin 2F yang memasukkan sektor ketenagalistrikan sebagai bagian dari jasa penunjang. 

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi merugikan ribuan pekerja yang memiliki kompetensi khusus di bidang pembangkitan listrik.

Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services, Suryawan, menyatakan pekerjaan operator dan tim pemeliharaan pembangkit listrik tidak layak dikategorikan sebagai pekerjaan penunjang karena membutuhkan keahlian dan sertifikasi khusus.

"Kenapa kami sebut tidak layak? Karena ketika pekerja kami berhenti tidak bisa digantikan langsung oleh orang baru. Karena pegawai kami memiliki kompetensi khusus yang tidak didapat secara instan." ujar Suryawan di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta dikutip, Jumat (19/6/2026).

Dia mengaku sudah melakukan dialog dengan jajaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam pertemuan tersebut, Kemnaker berjanji akan merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang ditargetkan selesai paling lambat pada Juli 2026.

"Kami berkomitmen mengawal revisi tersebut, tetapi apabila hasilnya masih tidak sesuai, kami akan melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar," lanjutnya.

Ia berharap revisi tersebut dapat menghapus penyebutan sektor ketenagalistrikan dalam kategori jasa penunjang.

"Jadi tidak akan ada bunyi ketenaga listrikan lagi di revisi Kemenaker tersebut dan jasa penunjang ketenaga listrikan akan dihilangkan," katanya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya