Pemenaker 7/2026 Hambat Kesejahteraan Pekerja
Menurut Suryawan, apabila regulasi tersebut tetap diberlakukan, dampaknya bukan berupa pemutusan hubungan kerja, melainkan terhambatnya peningkatan kesejahteraan pekerja. Ia menilai aturan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai dasar untuk membatasi peningkatan upah.
"Karena ini menjadi celah bagi pengusaha-pengusaha nakal atau oknum-oknum untuk menjadikan dasar peraturan tersebut untuk menjegal kami dan hanya memberikan upah kami sebatas UMP saja," tegas dia.
Saat ini terdapat serikat sekitar 4.900 pekerja berpotensi terdampak apabila ketentuan tersebut tidak direvisi.
Mereka terdiri atas pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menilai penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan konfederasi.
Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting agar kebijakan yang disusun mampu menjawab kebutuhan pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan dunia usaha.
Afriansyah menyampaikan bahwa pemerintah membuka ruang dialog dan partisipasi bagi organisasi pekerja untuk memberikan masukan terhadap berbagai regulasi yang sedang disempurnakan.
“Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi serikat pekerja, konfederasi, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan. Regulasi yang baik harus lahir dari dialog yang konstruktif dan mampu menjawab kebutuhan pekerja maupun dunia usaha,” kata Afriansyah Noor.
Dalam kesempatan sama, Sekretaris Jenderal Serikat PIPS, Sigit Pambudi, menilai aturan tersebut berpotensi akan meningkatkan eksploitasi terhadap operator di objek vital nasional.
"Kalau operator objek vital nasional dinyatakan sebagai penunjang lalu berhenti, apa yang terjadi? Padam seluruh negeri," pungkas Sigit.
(Taufik Fajar)