JAKARTA - PT Pertamina (Persero) memangkas 31 entitas anak usaha sepanjang Semester I 2026 sebagai bagian dari program penataan (business streamlining) untuk menyederhanakan struktur perusahaan, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat tata kelola korporasi.
Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina Agung Wicaksono mengatakan langkah streamlining merupakan bagian dari transformasi berkelanjutan perusahaan yang sejalan dengan program penataan anak usaha BUMN yang didorong pemerintah dan Danantara.
"Streamlining ini merupakan bagian dari transformasi berkelanjutan Pertamina, yang juga sejalan dengan aspirasi Pemerintah dan Danantara. Tujuan akhirnya adalah penguatan ketahanan energi nasional, pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat dan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional," ujar Agung dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
Menurut Agung, program tersebut menjadi salah satu prioritas strategis Pertamina untuk memperkuat fokus pada bisnis inti dan meningkatkan daya saing perusahaan. Penataan dilakukan melalui aksi merger, divestasi bisnis noninti, serta likuidasi entitas hulu migas yang sudah tidak aktif (dormant).
Ia menjelaskan, penyederhanaan struktur grup diharapkan mampu mempercepat proses pengambilan keputusan, meningkatkan efisiensi operasional, sekaligus memperkuat kualitas tata kelola perusahaan.
Agung menambahkan, likuidasi terhadap entitas hulu migas yang tidak aktif dilakukan meski selama ini perusahaan-perusahaan tersebut tidak lagi menimbulkan biaya operasional maupun pengeluaran untuk direksi dan komisaris.
"Walaupun entitas hulu migas yang dormant ini selama ini tidak ada pengeluaran baik untuk operasional maupun gaji direksi atau komisaris, namun tetap kami likuidasi sebagai bagian dari upaya merapikan struktur Pertamina Group," katanya.
Menurutnya, capaian streamlining pada Semester I 2026 telah memperkuat rantai pasok energi nasional, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat resiliensi bisnis.
Agung menegaskan, transformasi yang dilakukan Pertamina tidak berhenti pada aksi korporasi semata, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron memastikan seluruh proses streamlining dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), manajemen risiko yang komprehensif, serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan.
Menurut Baron, program tersebut juga mendapat dukungan dan pengawalan dari berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, auditor, Danantara, BP BUMN selaku pemegang saham, hingga serikat pekerja.
"Terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya atas dukungan dan masukan yang telah diberikan untuk memastikan program streamlining ini tidak hanya dilakukan dengan benar, namun juga mencapai value creation yang ditargetkan," ujar Baron.
(Taufik Fajar)