JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memperketat pengawasan kepatuhan dengan membidik para wajib pajak baru atau masyarakat yang belum terdaftar dalam sistem data perpajakan resmi.
Regulasi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, per tanggal 15 Juli 2026.
Melalui aturan baru ini, pengawasan terhadap kelompok masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak akan dimasukkan secara khusus ke dalam instrumen Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE).
"DPE adalah daftar sasaran ekstensifikasi yang diusulkan oleh komite kepatuhan tingkat KPP dan Kantor Wilayah DJP serta ditetapkan oleh komite kepatuhan tingkat Kantor Pusat DJP yang diprioritaskan untuk ditindaklanjuti dengan kegiatan ekstensifikasi atau edukasi pada tahun berjalan," tulis SE Dirjen Pajak dikutip Minggu (19/7/2026).
Proses penelusuran ini diawali dari tahapan perencanaan pengawasan melalui perumusan strategi dan penyusunan DPE, yang keseluruhannya diselaraskan dengan fungsi dari Komite Kepatuhan perpajakan.
Dalam teknis pelaksanaannya di lapangan, Kepala Seksi Pengawasan yang membidangi wilayah terkait akan menyusun formasi usulan Tim Pengawasan Perpajakan untuk mengeksekusi subjek hukum yang tertera di dalam DPE.
Tim khusus ini memiliki struktur kerja formal yang terdiri atas satu orang supervisor, satu ketua tim yang diisi oleh Account Representative (AR) atau petugas DJP yang memegang peta zona lokasi wajib pajak, serta satu anggota tim yang merupakan rekan AR dalam seksi pengawasan yang sama.
Tim pengawas ini diwajibkan melakukan langkah persiapan matang guna memahami kompilasi data dan keterangan profil, pemetaan posisi risiko, hingga rekam jejak keuangan calon wajib pajak yang mencakup komponen pendapatan (income), biaya (cost), aset (asset), kewajiban utang (liability), serta modal (equity) pada Sistem Administrasi Pengawasan DJP.
Untuk melancarkan proses identifikasi dini tersebut, tim pengawas diberikan wewenang penuh untuk mengajukan permintaan dukungan informasi berkas eksternal.
Dukungan data ini berupa permohonan pasokan data dari pihak ketiga, penarikan bukti keterangan, bantuan penilaian khusus untuk kepentingan pajak, hingga penarikan akses data pada Sistem Administrasi Pengawasan DJP yang melibatkan instansi terkait.
Saat proses pengumpulan data berlangsung di lapangan, petugas perpajakan diwajibkan mengamankan informasi identitas objek pajak yang bernilai ekonomis.
Data sensitif yang disasar meliputi nomor plat kendaraan bermotor, nomor sertifikat kepemilikan tanah, nomor rekening perbankan, hingga berkas nomor akta jual beli jika dokumen tersebut tersedia.