DJP menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak menjadi petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan dalam proses pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan.
Bimo Wijayanto mengatakan keterlibatan aparat kewilayahan hanya untuk membantu pertukaran informasi yang dibutuhkan petugas pajak di lapangan.
"Jadi perangkat desa dan segala macam berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak," ujar Bimo.
Menurut Bimo, kebijakan tersebut bukan aturan baru, melainkan penyempurnaan dari koordinasi yang telah berjalan sejak 2020.
3. Pelibatan Aparat Masuk dalam Pengumpulan Data Lapangan
Dalam SE-8/PJ/2026, DJP mengatur pengawasan wajib pajak melalui beberapa skema, yakni pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, serta pengawasan berbasis kewilayahan.
Dalam pengumpulan data lapangan, petugas pajak dapat melakukan kunjungan ke tempat tinggal, lokasi usaha, maupun tempat kerja wajib pajak atau pihak terkait.