Pada tahap ini, DJP dapat membangun jejaring informasi wilayah dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)," tulis SE tersebut.
4. DJP Tetap Andalkan Sistem Teknologi
Bimo menegaskan pengawasan pajak tetap mengandalkan sistem internal DJP berbasis teknologi, seperti Compliance Risk Management (CRM), geo-tagging, dan sistem Coretax.
Menurutnya, koordinasi dengan aparat kewilayahan hanya menjadi pendukung untuk melengkapi informasi yang diperlukan.
"Senjata utama sudah lebih canggih. Jadi kita pakai CRM (Compliance Risk Management), mesin kita, kemudian kita pakai geo-tagging, kita pakai Coretax kita," ungkap Bimo.
5. DJP Pastikan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tidak Menagih Pajak