5 Fakta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan Awasi Pajak, Bukan Petugas Penagih

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 25 Juli 2026 07:07 WIB
DJP melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. (Foto :Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Pelibatan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. 

Namun, DJP menegaskan keterlibatan aparat TNI-Polri tersebut hanya sebatas koordinasi informasi dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan maupun penagihan pajak.

Berikut Okezone rangkum fakta-fakta terkait kebijakan DJP tersebut, Sabtu (25/7/2026):

1. Aturan Pengawasan Kepatuhan Pajak

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menetapkan SE Nomor SE-8/PJ/2026 pada 15 Juli 2026 sebagai pedoman internal dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Aturan tersebut diterbitkan untuk menjaga kesinambungan kepatuhan wajib pajak dalam sistem perpajakan self assessment, yaitu mekanisme ketika wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya.

"Dalam rangka pembinaan kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment perpajakan, perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan yang berkesinambungan," demikian tertulis dalam SE Dirjen Pajak.

2. Babinsa dan Bhabinkamtibmas Hanya Bantu Koordinasi Informasi

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya