Jika dibagi secara rata, satu grup diperkirakan memperoleh sekitar Rp25 triliun atau setara Rp2,08 triliun per bulan. Dalam setahun, nilainya bisa mencapai sekitar Rp24 triliun.
"Empat grup ya, bukan empat pabrik. Empat grup ini, dibagi Rp100 triliun, 25 kan? Rp2,08 triliun per bulan berarti Rp24 triliun per tahun satu perusahaan itu," ujarnya.
3. Modusnya mengubah beras biasa menjadi premium
Menurut Amran, praktik yang ditemukan dilakukan dengan menjual beras berkualitas di bawah standar premium menggunakan label beras premium.
Ia mencontohkan beras yang semestinya dijual sekitar Rp8.000 per kilogram dipasarkan sebagai beras premium dengan harga sekitar Rp17.000 per kilogram.
Amran mengibaratkan praktik tersebut seperti menjual emas 18 karat tetapi mengklaim sebagai emas 24 karat.
4. Mayoritas sampel beras premium disebut tidak memenuhi SNI
Hasil pengawasan Kementerian Pertanian menunjukkan 85,56 persen sampel beras premium yang diuji tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).