Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 5 Harley Davidson Bekas di Tanjung Priok, Ini Modusnya

Tangguh Yudha, Jurnalis
Rabu 05 Agustus 2026 10:50 WIB
Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 5 Harley Davidson Bekas di Tanjung Priok, Ini Modusnya (Foto: Okezone)
Share :

Lebih jauh, Adhang mengatakan seluruh barang hasil penindakan telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Sementara itu, nilai barang sitaan masih dalam proses perhitungan dan penanganan perkara masih berada pada tahap penelitian administrasi terhadap tiga perusahaan yang diduga terlibat.

Dia menambahkan, setelah proses administrasi selesai, status barang akan ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN). Selanjutnya, Bea Cukai akan meminta arahan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk menentukan apakah barang tersebut akan dilelang, dimusnahkan, atau dimanfaatkan melalui mekanisme lain seperti hibah.

"Jadi belum bisa kita sampaikan sekarang. Kalau toh pun nanti tindak lanjutnya adalah dimusnahkan tentu akan kami undang. Kalau tindak lanjutnya nanti dilelang, kita juga akan rilis lelang secara terbuka tapi bukan di Bea Cukai tapi di KPKNL. Atau juga bisa untuk peruntukan lain, tadi disinggung tentang hibah. Tetapi semua perizinannya ada di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Nanti akan kita laporkan dulu ini ke sana," pungkas Adhang.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya