JAKARTA - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara bersiap menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah proses demutualisasi rampung.
Danantara akan menjadi pemegang saham BEI melalui Danantara Investment Management (DIM) yang dikelola Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir.
Pandu Sjahrir mengatakan, proses demutualisasi yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 saat ini memasuki tahap akhir pembahasan. Ia menargetkan proses tersebut dapat rampung dalam beberapa bulan ke depan.
"Demutualisasi kita masih proses, baik dengan OJK dan juga dengan Direksi Bursa. Insya Allah, beberapa bulan ke depan bisa rampung," ujar Pandu di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Pandu mengatakan, kepemilikan saham Bursa Efek nantinya akan berada di bawah Danantara Investment Management. Hal ini sesuai dengan arahan dari holding untuk melakukan investasi di pasar modal.
"(Kepemilikan saham bursa) di DIM. Dari BPI, memberi arahan untuk DIM untuk melaksanakan investasi untuk demutualisasi tersebut," kata Pandu.
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang demutualisasi Bursa Efek. Aturan ini ditargetkan rampung dan mulai berlaku efektif pada kuartal III 2026. Setidaknya ada enam pokok aturan yang bakal dituangkan dalam regulasi baru tersebut.
Enam pokok aturan tersebut menyangkut perubahan bentuk hukum dan struktur kepemilikan saham bursa efek, pemisahan hak kepemilikan dan hak keanggotaan bursa efek, tata kelola terkait lembaga bursa efek, pemisahan fungsi regulasi dan pengembangan bisnis, pengalihan saham dan pengendalian risiko, operasional dan infrastruktur, serta mekanisme tarif bursa efek yang akan diatur.
OJK memastikan masuknya Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) pascademutualisasi tidak memengaruhi independensi bursa.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan independensi bursa efek akan diperkuat dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) sebagai aturan turunan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait pelaksanaan demutualisasi.
"Sebagaimana diamanatkan dalam Revisi UU P2SK, masuknya Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara tidak boleh mengganggu independensi Bursa Efek," kata Hasan dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juli 2026, dikutip Kamis (30/7).
Iqbal Dwi Purnama
(Feby Novalius)