JAKARTA - Pemerintah resmi menyampaikan rancangan daftar belanja negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 sebesar Rp4.097,2 triliun kepada DPR RI dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (27/8/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, besaran belanja tersebut disandingkan dengan estimasi penerimaan negara senilai Rp3.426 triliun, sehingga defisit fiskal pada 2026 diproyeksikan berada di angka Rp671,2 triliun atau setara 2,4 persen dari PDB.
Purbaya menegaskan bahwa strategi pengeluaran belanja negara pada 2027 bakal dieksekusi secara lebih ketat dan terukur guna memastikan efektivitas tiap program strategis bagi ketahanan ekonomi nasional serta dampak sosial warga.
"Kami mengapresiasi dukungan seluruh fraksi DPR agar belanja negara diarahkan semakin selektif untuk program yang mampu memperkuat ketahanan ekonomi nasional serta menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial terbesar bagi masyarakat," ujar Purbaya dalam rapat paripurna DPR.
Secara rinci, daftar alokasi belanja pemerintah sepanjang 2027 dipusatkan pada lima klaster pembangunan nasional:
1. Peningkatan Kualitas Pendidikan: Pembangunan Sekolah Rakyat, Sekolah Unggul Garuda, dan sekolah terintegrasi, percepatan perbaikan sarana sekolah dan madrasah, serta penyediaan fasilitas pembelajaran yang disokong program Makan Bergizi Gratis (MBG).
2. Pemerataan Akses Kesehatan: Perluasan fasilitas medis di daerah tertinggal, penguatan transformasi kesehatan, optimalisasi kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), perluasan medical check-up rutin, serta pembenahan infrastruktur rumah sakit.
3. Penguatan Perlindungan Sosial: Akselerasi program jaring pengaman sosial demi menjamin pemenuhan kebutuhan dasar warga, menjaga daya beli, menekan angka kemiskinan, serta mendorong peningkatan taraf hidup.
4. Pembangunan Infrastruktur dan Fasilitas Sentra Ekonomi: Pembangunan sarana konektivitas, penguatan infrastruktur kedaulatan pangan dan energi, penyediaan fasilitas penunjang hilirisasi, serta rehabilitasi kawasan yang terdampak bencana.
5. Perumahan dan Pemukiman Layak: Penyediaan program rumah murah, perbaikan unit rumah bersanitasi layak, serta penataan kawasan pemukiman warga secara terpadu.