JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis kepada pelaku industri pasar modal sepanjang 2026 hingga 31 Agustus. Total denda yang dikenakan mencapai sekitar Rp327,05 miliar.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, pengenaan sanksi merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal.
Dari total sanksi tersebut, sebanyak 93 sanksi dijatuhkan atas pelanggaran peraturan di bidang pasar modal. Sanksi tersebut terdiri atas denda sebesar Rp73,99 miliar, delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin.
Sanksi diberikan kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam pelanggaran, antara lain emiten, direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik dan kantor akuntan publik, pemegang saham dan pengendali emiten, serta pihak lainnya.
Berdasarkan data OJK, sanksi tersebut diberikan kepada 23 emiten, enam perusahaan efek, 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, 50 direksi emiten, delapan komisaris emiten, empat pemegang saham dan/atau pengendali, enam direksi perusahaan efek, serta tiga pihak lainnya.