OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi hingga Agustus 2026, Total Denda Capai Rp327 Miliar

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 31 Agustus 2026 18:10 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis kepada pelaku industri pasar modal. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

OJK juga menjatuhkan 209 sanksi atas keterlambatan laporan terkait tata kelola dengan total denda Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis. Sementara itu, terdapat delapan sanksi berupa denda sebesar Rp32,3 juta atas keterlambatan laporan profesi penunjang pasar modal.

OJK menegaskan akan terus mengambil tindakan sesuai dengan kewenangannya untuk meningkatkan kepatuhan pelaku industri sekaligus memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran.

Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta memiliki integritas dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya