Purbaya Tetapkan Kriteria Eksportir Penerima Perlakuan Khusus DHE SDA

Anggie Ariesta, Jurnalis
Kamis 03 September 2026 15:19 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatur kriteria eksportir yang dapat memperoleh perlakuan khusus DHE SDA. (Foto: Okezone.com/Kemenkeu)
Share :

Selain itu, penempatan dana maupun penukaran ke mata uang rupiah dapat dilakukan melalui bank yang menjalankan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Penetapan negara mitra dagang yang berhak memperoleh fasilitas tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian.

“Negara mitra dagang yang memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan lain yang mengenai perdagangan dengan Indonesia dapat diberikan perlakuan khusus pemasukan, penempatan, dan penggunaan devisa hasil ekspor sumber daya alam,” tegas Pasal 1 ayat (1) PMK 48/2026.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya