Purbaya Tetapkan Kriteria Eksportir Penerima Perlakuan Khusus DHE SDA

Anggie Ariesta, Jurnalis
Kamis 03 September 2026 15:19 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatur kriteria eksportir yang dapat memperoleh perlakuan khusus DHE SDA. (Foto: Okezone.com/Kemenkeu)
Share :

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatur kriteria eksportir yang dapat memperoleh perlakuan khusus dalam kewajiban pemasukan, penempatan, dan penggunaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2026 yang diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, menjaga iklim investasi, serta memenuhi ketentuan perjanjian internasional.

Berdasarkan Pasal 2 PMK tersebut, eksportir yang dapat memanfaatkan perlakuan khusus DHE SDA harus memenuhi tiga kriteria utama.

“Untuk penerapan perlakuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), eksportir harus memenuhi kriteria: a. berbentuk perusahaan perseroan; b. paling sedikit 1 (satu) pemegang sahamnya berasal dari negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3); dan c. pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam huruf b paling sedikit mempunyai porsi kepemilikan sebesar 10% (sepuluh persen),” bunyi Pasal 2 aturan tersebut, dikutip Kamis (3/9/2026).

Dengan memenuhi kriteria tersebut, eksportir sektor pertambangan berhak memperoleh sejumlah fleksibilitas dalam pelaksanaan kewajiban DHE SDA.

Perlakuan khusus tersebut meliputi kewajiban penempatan DHE SDA sektor pertambangan di rekening khusus paling sedikit 30% dengan jangka waktu paling singkat tiga bulan.

Selain itu, penempatan dana maupun penukaran ke mata uang rupiah dapat dilakukan melalui bank yang menjalankan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Penetapan negara mitra dagang yang berhak memperoleh fasilitas tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian.

“Negara mitra dagang yang memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan lain yang mengenai perdagangan dengan Indonesia dapat diberikan perlakuan khusus pemasukan, penempatan, dan penggunaan devisa hasil ekspor sumber daya alam,” tegas Pasal 1 ayat (1) PMK 48/2026.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya