Apa Arti PKWT 2 Tahun bagi Manajer Koperasi Desa Merah Putih? Ini Faktanya

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Jum'at 25 September 2026 11:01 WIB
Apa Arti PKWT 2 Tahun bagi Manajer Koperasi Desa Merah Putih? Ini Faktanya (Foto: Okezone)
Share :

Penempatan Manajer Kopdes

Di tempat berbeda, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, penempatan Manajer Koperasi Desa Merah Putih  akan dilakukan oleh Agrinas Pangan Nusantaran setelah surat keputusan (SK) pengangkatan diterbitkan.

“SK-nya oleh Agrinas. Setelah SK dibuat mereka ditempatkan, nanti Agrinas Pangan Nusantara yang mendistribusikan,” kata Ferry kepada wartawan di Jakarta, Kamis 24 September 2026.

Ferry mengatakan bahwa SK pengangkatan manajer juga akan ditetapkan dan diterbitkan oleh Agrinas, dengan status PKWT selama dua tahun.

Namun, dia belum menyebutkan waktu pasti penempatan para manajer tersebut dan mengatakan bahwa prosesnya akan dilakukan secepatnya.

Ferry juga mengatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu 19 September.

Adapun Kementerian Koperasi menargetkan sebanyak 17.288 KDKMP yang bangunan fisiknya telah selesai ditargetkan mulai beroperasi pada akhir September atau awal Oktober 2026, setelah koperasi-koperasi tersebut menjalani proses verifikasi dan validasi (verval).

“Sampai dengan tahun ini, sudah bisa, seperti yang ditargetkan oleh Bapak Presiden, bisa ke angka 30.000 koperasi (operasional),” kata Ferry dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis 17 September 2026.

Arti PKWT 2 Tahun

PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Kalau mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, PKWT adalah perjanjian kerja berdasarkan jangka waktu tertentu atau kategori pekerjaan yang bersifat terbatas. 

Dengan kata lain, PKWT tidak berlaku pada pekerjaan yang sifatnya tetap atau dijalankan secara rutin dalam waktu lama. 

Sebaliknya, PKWT idealnya berlaku untuk pekerjaan yang bisa rampung dalam waktu tak terlalu lama, bersifat musiman, atau pekerjaan terkait aktivitas dan produk baru yang masih dalam fase percobaan. 

Dalam dunia kerja, umumnya karyawan PKWT adalah mereka yang bekerja sebagai pekerja lepas (freelance) dan karyawan kontrak. 

Dengan demikian, manajer kopdes tersebut hanya akan bekerja sebagai pegawai BUMN selama 2 tahun.  Setelah masa kontrak dua tahun berakhir, Agrinas akan melakukan evaluasi terhadap kebutuhan perusahaan. Jika masih dibutuhkan, masa kerja para manajer tersebut dapat dilanjutkan.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya