JAKARTA - Kontrak manajer Kopdes Merah Putih cuma 2 Tahun, apa yang terjadi setelah itu?
Manajer Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) akan menjalani masa kontrak selama dua tahun dalam skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Setelah masa kontrak berakhir, nasib para manajer akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi dan kebutuhan penugasan di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN).
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, mengatakan para manajer Kopdes akan berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan masa kontrak selama dua tahun.
“Pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan PKWT selama 2 tahun,” ujar Joao.
Joao mengatakan, belum ada keputusan final terkait keberlanjutan kontrak para manajer setelah masa dua tahun tersebut berakhir. Evaluasi akan dilakukan untuk menentukan kebutuhan tenaga kerja di lingkungan BUMN.
“Setelah dua tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN. Apabila perlu dilanjutkan, akan kami lanjutkan untuk kegiatan mungkin bisa yang lain di luar daripada Koperasi Desa Merah Putih, tapi itu nanti kebijakannya setelah dua tahun,” ujarnya.
Dengan demikian, berakhirnya masa kontrak dua tahun tidak serta-merta berarti para manajer akan berhenti bekerja. Berdasarkan penjelasan Joao, mereka masih berpeluang melanjutkan pekerjaan apabila dibutuhkan, termasuk untuk penugasan lain di luar Kopdes. Namun, keputusan tersebut baru akan ditentukan setelah evaluasi.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) Dony Oskaria memberikan penjelasan berbeda mengenai status manajer Kopdes. Dony mengatakan para manajer tidak berstatus sebagai pegawai BUMN, melainkan menjalani penugasan dan pembinaan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun.
“Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN. Nanti akan disampaikan mereka adalah karena ini kan penugasan selama dua tahun, itu dibina dulu koperasi-koperasi ini,” kata Dony di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurut Dony, selama masa penugasan, para manajer Kopdes akan ditempatkan di bawah Agrinas Pangan. Adapun biaya yang berkaitan dengan penugasan tersebut akan ditanggung oleh pemerintah.
(Feby Novalius)