JAKARTA — Apakah manajer kopdes boleh resign saat masih PKWT?
Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang masih berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diperbolehkan mengundurkan diri. Pemerintah memastikan manajer yang memilih resign tidak akan dikenai sanksi atau didiskualifikasi dari program KDKMP.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan, jumlah manajer KDKMP yang mengundurkan diri sejauh ini tidak signifikan. Pemerintah bersama PT Agrinas Pangan Nusantara tetap mempertahankan status manajer yang telah menerima Surat Keputusan (SK) penempatan, termasuk mereka yang ditempatkan di luar domisili.
“Bersama PT Agrinas Pangan Nusantara, kami akan tetap mempertahankan status mereka (manajer KDKMP) dan tidak melakukan diskualifikasi sambil menunggu bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih-nya selesai. Kita carikan solusinya,” kata Ferry.
Ferry menjelaskan, penempatan manajer KDKMP di luar domisili dilakukan untuk pemerataan dan mengisi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di wilayah yang koperasinya telah memiliki bangunan dan membutuhkan manajer.