Apakah Manajer Kopdes Boleh Resign saat Masih PKWT?

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 30 September 2026 22:03 WIB
Apakah manajer kopdes boleh resign saat masih PKWT? (Foto: Okezone.com/Feby)
Share :

Pemerintah, kata dia, akan menyesuaikan kembali penempatan manajer dengan domisilinya setelah pembangunan KDKMP di daerah masing-masing selesai.

“Jadi, penempatan lintas daerah ini untuk mengisi kekosongan SDM di daerah yang bangunan KDKMP sudah selesai dan perlu segera penempatan manajer,” ujar Ferry.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah memahami kekhawatiran manajer yang mendapatkan penempatan jauh dari domisili. Karena itu, dia meminta para manajer menerima penempatan awal agar status mereka sebagai manajer KDKMP tetap berjalan.

Menurut Zulkifli, para manajer KDKMP memiliki kontrak PKWT selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.

“Yang paling penting sekarang dari manajer-manajer yang sudah ditempatkan itu, diterima dulu agar statusnya tetap sebagai PKWT. Nanti kalau koperasinya yang dekat domisili sudah selesai dibangun, lokasinya akan disesuaikan. Jadi status tidak gugur,” kata Zulkifli.
Gaji Manajer KDKMP Rp6,3 Juta-Rp8,3 Juta

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya