JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar menyosialisasikan penerapan Pajak Minimum Global kepada 191 Wajib Pajak Besar dengan total 375 peserta di wilayah kerjanya. Sosialisasi digelar secara hybrid di Gedung dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, Jakarta Selatan.
Kegiatan tersebut digelar dalam dua sesi, yakni pagi dan siang, sebagai langkah proaktif Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dalam mempersiapkan implementasi lanskap baru perpajakan internasional sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 136 Tahun 2024 dan aturan pelaksananya, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.
Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Perpajakan Internasional Kantor Pusat DJP, yakni Johanes Glorinus Saragih dan Haryo Bagaskara.
Acara dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Dasto Ledyanto. Dalam sambutannya, Dasto menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan antusiasme para perwakilan Wajib Pajak, baik yang hadir secara langsung maupun melalui Zoom.
Dasto menekankan pentingnya sinergi antara otoritas pajak dan pelaku usaha dalam menghadapi transformasi perpajakan internasional tersebut.
"Penerapan pajak minimum global merupakan agenda krusial untuk menciptakan keadilan iklim usaha global serta mencegah penggerusan basis pemajakan lintas negara. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh Wajib Pajak Besar di wilayah kerja kami memiliki pemahaman yang mendalam dan siap mengantisipasi mekanisme serta dampak regulasi baru ini terhadap perusahaan," pungkasnya.