Terakhir, terdapat Undertaxed Payment Rule (UTPR) sebagai cadangan atau backstop. Ketentuan ini hanya diterapkan apabila pajak tambahan IIR tidak seluruhnya dikenakan oleh negara tempat Entitas Induk berada atau masih terdapat sisa pajak tambahan QDMTT yang tidak dibayar.
Paparan selanjutnya disampaikan oleh Haryo Bagaskara. Dia lebih menekankan aspek teknis tata cara registrasi, pembayaran, dan pelaporan SPT Tahunan PPh GloBE melalui Coretax.
Pada akhir acara, sesi diskusi interaktif dibuka untuk menampung berbagai pertanyaan terkait Subjek Pajak GloBE, tata cara registrasi Wajib Pajak GloBE di Coretax, penghitungan Laba Bersih GloBE, Pajak Tercakup, Effective Tax Rate (ETR), tata cara pembayaran dan pelaporan, serta masukan dari para Wajib Pajak guna memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar.
Perubahan lanskap perpajakan ini merupakan realitas yang harus dihadapi bersama secara proaktif dan prudent. Oleh karena itu, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar menyatakan pintu edukasi dan konsultasi selalu terbuka untuk mendampingi compliance journey Wajib Pajak demi mewujudkan kepatuhan perpajakan yang tinggi.
(Feby Novalius)