Memasuki acara inti, Johanes Glorinus Saragih memaparkan materi mengenai Pajak Minimum Global. Dalam pengantarnya, dia menyampaikan bahwa aturan Pajak Minimum Global atau GloBE Rules bukan sekadar aturan baru yang dibuat oleh DJP. Menurutnya, aturan tersebut merupakan kesepakatan global melalui G20/OECD untuk menciptakan iklim usaha yang adil (level playing field) di seluruh negara.
Melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024, Indonesia menetapkan tarif pajak efektif atau Effective Tax Rate (ETR) perusahaan multinasional minimal 15%.
“Poin kritikalnya untuk grup usaha Bapak/Ibu adalah jika pajak tambahan (top-up tax) ini tidak dipungut di Indonesia, maka hak pemajakannya justru akan diambil oleh negara lain tempat induk atau anak usaha Bapak/Ibu berada. Jadi, langkah ini adalah cara kita bersama menjaga hak pemajakan negara kita sendiri,” ungkapnya mengawali paparan.
Selanjutnya, Johanes memaparkan gambaran umum materi teknis ketentuan Global Minimum Tax (GMT), threshold atau ambang batas pendapatan konsolidasi, tiga mekanisme utama pengenaan pajak tambahan (Top-Up Tax), hingga tata cara pembayaran dan pelaporannya.
Johanes menjelaskan mekanisme pengenaan GMT. Prioritas pertama adalah Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT) yang diterapkan oleh semua entitas yang berada di yurisdiksi domestik, termasuk Entitas Induk Utama.
Prioritas kedua adalah Income Inclusion Rule (IIR) yang diterapkan hanya untuk Entitas Induk, baik Entitas Induk Utama, Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian, maupun Entitas Induk Antara.