Sasar Wajib Pajak Besar, DJP Sosialisasikan Pajak Minimum Global

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 30 September 2026 16:37 WIB
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar menyosialisasikan penerapan Pajak Minimum Global. (Foto: Okezone.com/DJP)
Share :

JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar menyosialisasikan penerapan Pajak Minimum Global kepada 191 Wajib Pajak Besar dengan total 375 peserta di wilayah kerjanya. Sosialisasi digelar secara hybrid di Gedung dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, Jakarta Selatan.

Kegiatan tersebut digelar dalam dua sesi, yakni pagi dan siang, sebagai langkah proaktif Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dalam mempersiapkan implementasi lanskap baru perpajakan internasional sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 136 Tahun 2024 dan aturan pelaksananya, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.

Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Perpajakan Internasional Kantor Pusat DJP, yakni Johanes Glorinus Saragih dan Haryo Bagaskara.

Acara dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Dasto Ledyanto. Dalam sambutannya, Dasto menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan antusiasme para perwakilan Wajib Pajak, baik yang hadir secara langsung maupun melalui Zoom.

Dasto menekankan pentingnya sinergi antara otoritas pajak dan pelaku usaha dalam menghadapi transformasi perpajakan internasional tersebut.

"Penerapan pajak minimum global merupakan agenda krusial untuk menciptakan keadilan iklim usaha global serta mencegah penggerusan basis pemajakan lintas negara. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh Wajib Pajak Besar di wilayah kerja kami memiliki pemahaman yang mendalam dan siap mengantisipasi mekanisme serta dampak regulasi baru ini terhadap perusahaan," pungkasnya.

Memasuki acara inti, Johanes Glorinus Saragih memaparkan materi mengenai Pajak Minimum Global. Dalam pengantarnya, dia menyampaikan bahwa aturan Pajak Minimum Global atau GloBE Rules bukan sekadar aturan baru yang dibuat oleh DJP. Menurutnya, aturan tersebut merupakan kesepakatan global melalui G20/OECD untuk menciptakan iklim usaha yang adil (level playing field) di seluruh negara.

Melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024, Indonesia menetapkan tarif pajak efektif atau Effective Tax Rate (ETR) perusahaan multinasional minimal 15%.

“Poin kritikalnya untuk grup usaha Bapak/Ibu adalah jika pajak tambahan (top-up tax) ini tidak dipungut di Indonesia, maka hak pemajakannya justru akan diambil oleh negara lain tempat induk atau anak usaha Bapak/Ibu berada. Jadi, langkah ini adalah cara kita bersama menjaga hak pemajakan negara kita sendiri,” ungkapnya mengawali paparan.

Selanjutnya, Johanes memaparkan gambaran umum materi teknis ketentuan Global Minimum Tax (GMT), threshold atau ambang batas pendapatan konsolidasi, tiga mekanisme utama pengenaan pajak tambahan (Top-Up Tax), hingga tata cara pembayaran dan pelaporannya.

Johanes menjelaskan mekanisme pengenaan GMT. Prioritas pertama adalah Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT) yang diterapkan oleh semua entitas yang berada di yurisdiksi domestik, termasuk Entitas Induk Utama.

Prioritas kedua adalah Income Inclusion Rule (IIR) yang diterapkan hanya untuk Entitas Induk, baik Entitas Induk Utama, Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian, maupun Entitas Induk Antara.

Terakhir, terdapat Undertaxed Payment Rule (UTPR) sebagai cadangan atau backstop. Ketentuan ini hanya diterapkan apabila pajak tambahan IIR tidak seluruhnya dikenakan oleh negara tempat Entitas Induk berada atau masih terdapat sisa pajak tambahan QDMTT yang tidak dibayar.

Paparan selanjutnya disampaikan oleh Haryo Bagaskara. Dia lebih menekankan aspek teknis tata cara registrasi, pembayaran, dan pelaporan SPT Tahunan PPh GloBE melalui Coretax.

Pada akhir acara, sesi diskusi interaktif dibuka untuk menampung berbagai pertanyaan terkait Subjek Pajak GloBE, tata cara registrasi Wajib Pajak GloBE di Coretax, penghitungan Laba Bersih GloBE, Pajak Tercakup, Effective Tax Rate (ETR), tata cara pembayaran dan pelaporan, serta masukan dari para Wajib Pajak guna memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar.

Perubahan lanskap perpajakan ini merupakan realitas yang harus dihadapi bersama secara proaktif dan prudent. Oleh karena itu, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar menyatakan pintu edukasi dan konsultasi selalu terbuka untuk mendampingi compliance journey Wajib Pajak demi mewujudkan kepatuhan perpajakan yang tinggi.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya