Pengangkatan keduanya tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 104/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Dalam Keppres tersebut, Nurkholisoh Ibnu Aman dan Luky Alfirman secara resmi ditetapkan sebagai Wakil Menteri Keuangan untuk melengkapi jajaran pimpinan Kemenkeu dalam sisa masa jabatan periode 2024-2029.
(Taufik Fajar)