BOGOR - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mengkaji rencana penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang berlaku pada 2027. Penyesuaian skema PTKP saat ini berada dalam tahap kalkulasi intensif di internal pemerintah.
"Lagi dikaji," jawab Wakil Menteri Keuangan Juda Agung saat dikonfirmasi awak media dalam rangkaian Media Gathering APBN 2027 di Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).
Juda memaparkan, Kemenkeu tengah mengukur sejauh mana dampak kenaikan ambang batas PTKP terhadap penguatan daya beli masyarakat. Rencana ini bertaut erat dengan pembahasan program stimulus ekonomi yang dipimpin Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Selain opsi penyesuaian PTKP, pemerintah juga memastikan keberlanjutan insentif pengurangan PPh Pasal 21 bagi sekitar 7,5 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan hingga 2027. Sinergi kedua instrumen fiskal ini diharapkan dapat memberikan dampak optimal bagi perekonomian rumah tangga.
"At the same time tentu saja PPh-nya kan akan berkurang, ya kan? Kalau naik (PTKP naik). Jadi ini lagi dikaji level yang optimal, gitu ya," jelas Juda.
Sebagai pembanding, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, batas PTKP yang berlaku saat ini dipatok sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan untuk wajib pajak orang pribadi lajang, dengan tambahan Rp4,5 juta untuk status kawin, Rp54 juta untuk istri yang penghasilannya digabung, serta Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan keluarga (maksimal 3 orang).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan skenario teknis guna merespons dinamika pembahasan kebijakan PTKP di tingkat kementerian koordinator.
“Ya, tentu. Kalau saya belum disuruh. Tapi ketika melihat perkembangan dialog di antara Kementerian Koordinator Perekonomian, seperti itu ya, kami sudah siap. Skenarionya sudah kita sampaikan ke DJSF. Nanti DJSF sampaikan juga di dalam forum,” tutur Bimo.
Mengenai besaran ideal dan dampak penerimaan, Bimo menjelaskan bahwa pengaruh kenaikan PTKP harus dianalisis secara cermat berdasarkan struktur lapisan (desil) penghasilan karena Indonesia menganut sistem tarif pajak progresif.
“Signifikan, jadi gini. Tetap kan per desil ya. Per desil tentu yang paling berkontribusi ya desilnya tertinggi. Karena kan progresif kita,” kata Bimo.
“Jadi yang berkontribusi pasti desil yang pemungutannya di atas 10. Kalau 5 persen itu kan masih sangat sedikit, sedikit sekali,” tambahnya.
Kendati demikian, Bimo optimistis penguatan kepatuhan wajib pajak berbasis data terintegrasi Coretax System akan mampu memitigasi potensi kehilangan basis penerimaan.
“Dengan adanya Coretax kan kepatuhannya makin bagus. Pre-populated. Jadi sebenarnya kita enggak perlu terlalu khawatir terhadap ini. Memang kalau diputuskan pemerintah untuk menaikkan juga enggak apa-apa juga,” ungkap Bimo.
Apabila opsi penyesuaian PTKP resmi diketok oleh pemerintah, DJP siap mengantisipasi konsekuensi pergeseran penerimaan dengan menggali potensi basis pajak baru.
“Penerimanya pasti akan berubah sedikit. Kita harus nanti kalau memang diputuskan, kita harus mencari konsekuensi, mencari basis pajak yang baik,” pungkas Bimo.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa skema penyesuaian PTKP 2027 dihitung dengan memperhitungkan laju inflasi secara terukur.
“Pemerintah tengah menghitung penyesuaian besaran PTKP dengan mempertimbangkan tingkat inflasi,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (30/9/2026).
(Feby Novalius)