“Yang kita inginkan sederhana, bantuan benar-benar diterima pekerja yang berhak tanpa ada kebocoran. Jangan sampai ada buruh yang memenuhi syarat justru terlewat dari pendataan,” ucapnya.
Asep Romy juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan saluran pengaduan (hotline) terpadu yang responsif dan mudah diakses pekerja di berbagai daerah. Menurutnya, kanal tersebut penting untuk menangani kendala administrasi maupun persoalan teknis dalam penyaluran BSU.
“Pengawasan penyaluran BSU harus diperketat seiring besarnya anggaran yang dikucurkan negara. Kanal pengaduan publik harus disiapkan agar setiap masalah teknis penerima bisa diselesaikan cepat,” urainya.
Ia mengingatkan bahwa penyaluran BSU bukan sekadar bantuan tunai, tetapi juga bagian dari stimulus untuk menjaga daya beli pekerja dan konsumsi rumah tangga. Peningkatan konsumsi tersebut diharapkan turut menggerakkan sektor usaha mikro dan perdagangan eceran di daerah.
“BSU harus menjadi bagian dari skema besar menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga secara nasional. Dampak ekonomi BSU diharapkan berputar positif hingga ke tingkat pedagang kecil di akar rumput,” pungkas Asep.
Pemerintah belum mengumumkan secara resmi kriteria penerima BSU kuartal IV 2026. Karena itu, pekerja belum dapat memastikan status penerimaan hanya berdasarkan ketentuan tahun sebelumnya.