Selain penghasilan, riwayat kredit turut menjadi pertimbangan dalam menentukan limit. Lembaga keuangan dapat melihat riwayat pembiayaan calon nasabah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Nasabah dengan riwayat pembayaran yang baik memiliki profil risiko yang berbeda dengan nasabah yang memiliki catatan kredit bermasalah. Riwayat kredit yang kurang baik dapat memengaruhi keputusan bank, termasuk besaran limit yang diberikan atau persetujuan atas pengajuan kartu kredit.
Faktor lainnya adalah status kepemilikan rumah atau aset. Kepemilikan rumah atas nama sendiri dapat menjadi salah satu informasi tambahan yang digunakan lembaga keuangan untuk menilai kondisi finansial pemohon. Namun, keputusan pemberian limit tetap bergantung pada penilaian dan kebijakan masing-masing bank.
Bank juga mempertimbangkan jumlah pinjaman atau limit yang diajukan oleh calon pemegang kartu. Pemohon dapat mengajukan nominal tertentu sesuai kebutuhannya, tetapi bank akan menyesuaikannya dengan penghasilan, kewajiban utang, riwayat kredit, dan faktor risiko lainnya.
Dengan demikian, jumlah limit yang diajukan pemohon tidak otomatis menjadi jumlah limit yang disetujui bank. Bank memiliki kewenangan untuk menetapkan limit berdasarkan hasil penilaian terhadap kemampuan dan profil risiko nasabah.