Adapun limit kartu kredit merupakan batas maksimal transaksi yang dapat dilakukan menggunakan kartu tersebut. Sebagai contoh, jika nasabah memperoleh limit Rp20 juta, total penggunaan kartu tidak dapat melebihi batas tersebut pada satu waktu.
Ketika kartu digunakan untuk bertransaksi, jumlah yang terpakai akan mengurangi sisa limit yang tersedia. Sisa limit tersebut akan kembali setelah nasabah melakukan pembayaran tagihan sesuai ketentuan bank.
Setiap bank juga memiliki kebijakan dan metode penilaian masing-masing dalam menentukan limit kartu kredit. Karena itu, calon pemegang kartu perlu memahami persyaratan, biaya, bunga, serta ketentuan pembayaran sebelum mengajukan kartu kredit.
(Feby Novalius)