Industri Hijau Bukan Sekadar Kewajiban, tapi Peluang Ekonomi Baru

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 09 Oktober 2026 11:09 WIB
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa transformasi industri hijau merupakan peluang ekonomi baru. (Foto: Okezone.com/Kemenperin)
Share :

JAKARTA — Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa transformasi industri hijau merupakan peluang ekonomi baru bagi sektor manufaktur nasional, bukan sekadar kewajiban menjaga lingkungan.

"Melalui perdagangan karbon, industri yang berhasil menghemat energi dan menekan emisi dapat mengonversi pengurangan emisi tersebut menjadi komoditas bernilai di pasar karbon," kata Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Menurut Sarmuji, penerapan prinsip ekonomi hijau dan perdagangan karbon secara konsisten akan mendorong efisiensi produksi sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. Untuk mendukung langkah ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen memfasilitasi pendampingan serta panduan teknis bagi para pelaku industri.

Selain mendorong prinsip hijau, Kemenperin juga memperkuat kualitas produk lokal melalui pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib. Hingga September 2026, Kemenperin telah mengawasi 45 SNI dan 78 merek di pabrik maupun pasar. Jumlah tersebut meningkat ketimbang tahun sebelumnya yang mencatatkan pengawasan pada 28 SNI dan 73 merek. Pengawasan berkala ini ditargetkan bertambah untuk 6 SNI dan 9 merek lain pada Oktober hingga November 2026.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Emmy Suryandari, menjelaskan bahwa pengawasan ketat bertujuan memastikan produk lokal maupun impor memenuhi standar mutu setara, sekaligus melindungi masyarakat dan negara dari kerugian akibat barang substandar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya