JAKARTA - Pemerintah resmi mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk memperkuat ketahanan finansial BPJS Kesehatan. Pencairan alokasi dana darurat tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2026 dan dieksekusi secara bertahap mulai bulan ini.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa untuk tahap pertama, dana bantuan sebesar Rp10 triliun akan dikucurkan pada Oktober 2026, sedangkan sisa Rp10 triliun berikutnya siap disalurkan pada bulan depan.
"Telah dikelaurkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2026, yang memberikan suntikan tambahan untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp20 triliun. Cair bulan ini Rp10 triliun, bulan depan akan kita cairkan lagi Rp10 triliun," ungkap Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Suahasil menerangkan bahwa suntikan likuiditas dari APBN ini diberikan guna memitigasi defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan. Langkah ini diambil untuk memastikan agar pembayaran klaim serta operasional layanan fasilitas kesehatan (faskes) mitra di seluruh Indonesia tetap berjalan lancar.
"Ini untuk membantu supaya BPJS Kesehatan, klaim menjaga kesehatan masyarakat itu meningkat. BPJS Kesehatan defisit, lalu kemudian kita lihat bahwa supaya BPJS Kesehatan bisa terus melayani masyarakat, terus membayari fasilitas kesehatan, dia membutuhkan tambahan suntikan," jelas Suahasil.
Suahasil menegaskan bahwa mekanisme dana bantuan tersebut secara resmi telah diakomodasi ke dalam postur APBN melalui penerbitan PMK Nomor 73 Tahun 2026.