JAKARTA – Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja pada kuartal IV 2026. Program tersebut ditujukan kepada 13,3 juta pekerja dengan nilai bantuan Rp300.000 per bulan selama tiga bulan.
Dengan skema tersebut, setiap pekerja yang memenuhi kriteria penerima akan memperoleh total bantuan Rp900.000 untuk periode Oktober-Desember 2026.
Rencana pemberian BSU tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah mengikuti rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Berikut sejumlah fakta penting mengenai BSU 2026 yang perlu diketahui pekerja.
1. Pemerintah Siapkan BSU untuk 13,3 Juta Pekerja
Pemerintah akan kembali memberikan BSU kepada pekerja pada kuartal IV 2026.
Airlangga Hartarto mengatakan program tersebut menyasar sekitar 13,3 juta pekerja. Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran untuk program ini mencapai hampir Rp12 triliun.
“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah,” kata Airlangga.
Namun, pemerintah belum menjelaskan secara rinci kriteria pekerja yang nantinya berhak menerima BSU.
2. Setiap Pekerja Mendapat Rp900.000
Besaran BSU ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan.