JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyiapkan aksi bergelombang di 38 provinsi pada 15–30 Oktober 2026. Aksi tersebut bertujuan mengawal penetapan upah minimum 2027 dengan tuntutan kenaikan sebesar 7,5–9,5 persen.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi akan dipusatkan di daerah masing-masing untuk mendorong pemerintah daerah mengakomodasi tuntutan buruh dalam proses penetapan upah minimum.
Menurut Said, perjuangan dilakukan di tingkat daerah karena penetapan upah minimum melibatkan gubernur dan dewan pengupahan. Di Jakarta, aksi direncanakan menyasar kantor gubernur.
“Buruh akan berjuang. Ada aksi-aksi di bulan Oktober ini, sekitar kurun waktu 15 Oktober sampai 30 Oktober, ada aksi bergelombang di daerah,” ujar Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (13/10/2026).
KSPI bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen. Usulan tersebut mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta penggunaan indeks tertentu dalam formula pengupahan.