JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyiapkan aksi bergelombang di 38 provinsi pada 15–30 Oktober 2026. Aksi tersebut bertujuan mengawal penetapan upah minimum 2027 dengan tuntutan kenaikan sebesar 7,5–9,5 persen.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi akan dipusatkan di daerah masing-masing untuk mendorong pemerintah daerah mengakomodasi tuntutan buruh dalam proses penetapan upah minimum.
Menurut Said, perjuangan dilakukan di tingkat daerah karena penetapan upah minimum melibatkan gubernur dan dewan pengupahan. Di Jakarta, aksi direncanakan menyasar kantor gubernur.
“Buruh akan berjuang. Ada aksi-aksi di bulan Oktober ini, sekitar kurun waktu 15 Oktober sampai 30 Oktober, ada aksi bergelombang di daerah,” ujar Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (13/10/2026).
KSPI bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen. Usulan tersebut mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta penggunaan indeks tertentu dalam formula pengupahan.
Said juga meminta pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada 1 November 2026. Selain itu, buruh mengusulkan agar upah minimum sektoral ditetapkan lebih tinggi daripada upah minimum umum di wilayah yang sama.
Ia menilai kenaikan upah diperlukan untuk memperkuat daya beli pekerja dan mendorong konsumsi masyarakat. Menurutnya, tekanan terhadap industri padat karya tidak hanya disebabkan oleh upah, tetapi juga dipengaruhi oleh melemahnya permintaan ekspor, meningkatnya biaya energi dan produksi, serta menurunnya daya beli domestik.
Karena itu, KSPI mendorong pemerintah dan pengusaha membenahi berbagai komponen biaya usaha, termasuk biaya logistik, layanan kepabeanan, dan perpajakan. KSPI juga meminta pemberantasan pungutan liar dan korupsi untuk menekan beban usaha.
Selain kenaikan upah minimum, aksi buruh akan membawa tuntutan terkait pembatasan pekerja alih daya (outsourcing) dan pembayaran pesangon.
KSPI mendesak Menteri Ketenagakerjaan menyesuaikan aturan mengenai outsourcing dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Organisasi tersebut juga meminta pemerintah menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, agar selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Said mengatakan tuntutan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan pekerja, baik terkait penghasilan, kepastian hubungan kerja, maupun pemenuhan hak ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Melalui aksi yang direncanakan berlangsung hingga akhir Oktober, KSPI dan Partai Buruh berharap pemerintah pusat dan daerah menindaklanjuti tuntutan buruh sebelum penetapan upah minimum 2027
(Feby Novalius)