JAKARTA – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan skema pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes Merah Putih mulai diberlakukan tahun ini. Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan anggaran untuk merealisasikan skema tersebut.
Ferry mengatakan, anggaran untuk pembayaran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih telah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dengan demikian, pembayaran melalui koperasi tersebut diharapkan dapat segera direalisasikan.
"Mulai sekarang kok. Mulai, sudah apa namanya, diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah akan siap dibayarkan," ungkap Ferry dalam Rapat Koordinasi Terbatas KDKMP, Rabu (14/10/2026).
Ferry kembali memastikan bahwa pelaksanaan skema tersebut tidak perlu menunggu hingga 2027. Ketika ditanya apakah kebijakan itu mulai berlaku tahun ini, ia memberikan jawaban singkat.
"Sekarang (2026) ini," pungkasnya.
Meski demikian, Ferry belum merinci mekanisme teknis pembayaran gaji PNS melalui koperasi maupun tahapan pelaksanaannya.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi menegaskan bahwa peran koperasi tidak akan menggeser fungsi perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Menurutnya, kehadiran koperasi justru bertujuan memberikan lebih banyak alternatif layanan keuangan yang aman dan sesuai dengan regulasi bagi masyarakat.
"Kita ingin membangun ekosistem ekonomi yang sehat, di mana semua pihak bisa tumbuh bersama dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," ujarnya.
Ahmad Zabadi mengatakan, langkah tersebut sejalan dengan arah transformasi koperasi agar tidak hanya berperan sebagai wadah ekonomi anggota, tetapi juga mampu berkembang menjadi lembaga ekonomi yang modern, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Setiap kali kita ingin memajukan layanan koperasi, tujuannya harus jelas, memperkuat ekonomi warga dan memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat," ucapnya.
(Feby Novalius)