Sering Dikira PPN, Ternyata Ini Pajak yang Muncul di Struk Restoran

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 14 Oktober 2026 20:05 WIB
Tambahan pajak 10 persen pada struk restoran kerap dianggap sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Sebagai contoh, pembelian barang yang merupakan objek PPN dari PKP dapat dikenakan PPN sesuai ketentuan. Sementara itu, konsumsi makanan dan minuman di restoran yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak daerah dikenakan PBJT atas Makanan dan/atau Minuman.

Menurut Morris, pemahaman mengenai perbedaan kedua jenis pajak tersebut penting agar masyarakat dapat mengenali pungutan yang tercantum dalam struk atau tagihan transaksi sehari-hari.

Bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PBJT merupakan salah satu sumber penerimaan pajak daerah yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan tersebut digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Dengan memahami perbedaan PPN dan PBJT, masyarakat diharapkan dapat mengetahui jenis pajak yang dikenakan dalam transaksi konsumsi sekaligus memahami perbedaan kewenangan pengelolaan pajak antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya