JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menugaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk memperkuat ekosistem logistik nasional. Langkah ini bertujuan menekan biaya logistik dan meningkatkan efisiensi distribusi nasional melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penguatan Logistik Nasional yang diundangkan pada 16 Juli 2026.
Airlangga mengatakan penguatan ekosistem logistik menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
“Arahan Presiden sangat jelas, bahwa penguatan ekosistem logistik nasional menjadi kunci untuk menekan biaya logistik dan meningkatkan daya saing ekonomi. Untuk itu, Presiden menugaskan saya melalui Kemenko Perekonomian untuk mengoordinasikan percepatan transformasi logistik nasional melalui Perpres Nomor 41 Tahun 2026,” ujar Airlangga dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Biaya logistik nasional tercatat sebesar 14,29 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2022. Pemerintah menargetkan penurunan rasio tersebut secara bertahap hingga mencapai 8 persen.
Perpres Nomor 41 Tahun 2026 menjadi landasan hukum untuk memperkuat logistik nasional melalui tiga fokus utama, yaitu penguatan infrastruktur konektivitas dan layanan backbone, integrasi dan digitalisasi logistik, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dan penyedia jasa logistik.
Sebagai langkah operasional, pemerintah memperkuat platform National Logistics Ecosystem (NLE) melalui digitalisasi dari hulu ke hilir (end-to-end). Sebelumnya, platform tersebut dilaporkan berhasil memangkas biaya logistik hingga 17 persen dan mempersingkat waktu layanan hingga 73 persen dalam lingkup business-to-government (B2G) dan government-to-government (G2G).
Selain itu, pemerintah mempercepat pengembangan pelabuhan darat (dry port) di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). Pengembangan ini bertujuan mengurai kepadatan transportasi darat dan mengintegrasikan moda transportasi jalan, kereta api, serta laut.
Pemerintah juga memfasilitasi peremajaan armada truk melalui Kredit Industri Padat Karya (KIPK) berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2026.
Ke depan, pemerintah akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor agar target penurunan biaya logistik nasional dapat tercapai.
“Melalui sinergi dan koordinasi lintas sektor dalam melaksanakan rencana aksi pada Perpres ini, kami optimistis biaya logistik dapat ditekan sampai 8 persen. Dengan sistem logistik yang lebih efisien dan terintegrasi, produk ekspor kita akan semakin berdaya saing, dan produk di pasar domestik akan semakin terjangkau bagi masyarakat,” pungkas Airlangga.
(Feby Novalius)