JAKARTA — Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa penerapan pajak karbon di Indonesia tidak semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan tersebut juga dirancang sebagai instrumen insentif untuk mendorong dunia usaha beralih ke praktik bisnis yang ramah lingkungan.
Suahasil menyampaikan hal tersebut saat menegaskan komitmen Indonesia untuk mencapai net zero emission pada 2060 atau lebih cepat. Komitmen itu dibahas dalam serangkaian pertemuan bilateral dengan lembaga keuangan internasional dan negara mitra di Bangkok, Thailand, Rabu (14/10/2026).
“Bagi saya, penerapan pajak karbon bukan sekadar untuk mendapatkan lebih banyak penerimaan. Kebijakan ini bertujuan memberikan insentif agar dunia usaha menerapkan praktik yang lebih ramah karbon,” ujar Suahasil dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).
Komitmen terhadap transisi energi dan pengembangan pasar karbon menjadi salah satu fokus utama dalam diskusi Suahasil dengan jajaran pimpinan World Bank, International Finance Corporation (IFC), delegasi Singapura dan Thailand, serta Japan Bank for International Cooperation (JBIC).
Dalam pertemuan dengan Menteri Kedua Keuangan Singapura Indranee Rajah, Suahasil membahas pengembangan pasar karbon, skema pembiayaan campuran (blended finance), serta konektivitas energi melalui ASEAN Power Grid.