Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MNC Tegaskan Kepemilikan 75% Saham di MNCTV

Rani Hardjanti , Jurnalis-Rabu, 12 November 2014 |13:21 WIB
MNC Tegaskan Kepemilikan 75% Saham di MNCTV
MNC Tegaskan Kepemilikan 75% Saham di MNCTV (Ilustrasi: Okezone)
A
A
A

Menurut Corporate Secretary MNC Media Syafril Nasution, MNC mengambil alih MNCTV pada 2006. Di mana masa tersebut adalah empat tahun sebelum persoalan tersebut menjadi kasus hukum.

"Dalam pandangan hukum, MA tidak berhak untuk mengadili kasus Berkah dengan Tutut. Karena dalam perjanjian disebutkan kalau ada dispute, pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang berhak menyelesaikan," ujar Syafril, Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Saat ini, lanjut dia, proses sidang di BANI antara Tutut dengan PT Berkah masih berlangsung.

"Itulah sebabnya MNC tidak pernah menjadi pihak dalam proses hukum antara Berkah vs Tutut," tegas Syafril.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement