"Kan banyak itu, lahan-lahan nganggur, karena sengketa," imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya akan memanggil pihak-pihak berkonflik untuk berbicara sehingga ada jalan keluarnya. Jika permasalahan ini selesai, lahan tersebut akan mendapatkan sertifikat tanah dan tidak ada sengketa lagi, namun jika tidak ada jalan keluar maka negara akan mengambil lahan tersebut.
"Coba di Sudirman seperti di seberang Ratu Plaza. Di sana ada lahan strategis karena ada konflik jadi terlantar. Kita panggil yang konflik untuk dimusyawarahkan, kalau tanah enggak konflik, dikeluarkan surat. Kalau masih konflik akan dikuasai negara," tegasnya kembali.
Diakui Ferry, walaupun sudah ada jalur hukum dalam pengambilan keputusan lahan-lahan yang sengketa, namun masih saja belum ada kejelasan, sehingga negara dapat menjadi penengah dan mengambil alih.
"Putusan sidang juga kadang enggak bisa dieksekusi. Yang menang juga enggak bisa manfaatkan," tukasnya.
(Fakhri Rezy)