Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BUMN Konstruksi Diinstruksikan Hindari Proyek di Bawah Rp30 M

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 09 Desember 2014 |12:02 WIB
BUMN Konstruksi Diinstruksikan Hindari Proyek di Bawah Rp30 M
BUMN Konstruksi Diinstruksikan Hindari Proyek di Bawah Rp30 M (Ilustrasi: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soermano menginstruksikan kepada BUMN jasa konstruksi seperti PT Hutama Karya, PT Wijaya Karya Tbk, PT Adhi Karya Tbk, PT Waskita Karya Tbk, PT PP Tbk dan BUMN lainnya agar tidak mengikuti proses tender proyek konstruksi senilai Rp30 miliar.

"Jadi pada dasarnya kami menginstruksikan BUMN-BUMN di jasa konstruksi tidak ikut tender proyek Rp30 miliar ke bawah," tegas Rini di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (9/12/2014).

Hal ini tidak terlepas dari penandatangan Nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) mengenai pelelangan proyek konstruksi senilai dan dibawah Rp30 miliar antara Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

"Kan simple saja, tadi MoU itu pada dasarnya Gaspensi meminta supaya BUMN-BUMN itu dalam tender-tender proyek Rp30 miliar ke bawah, maka BUMN tidak ikut serta, jadi itu simple," paparnya.

 

Sementara itu, terkait kepastian hukum mengenai proyek berkelanjutan untuk pengusaha, Rini akan memperbaiki hal tersebut. Menurutnya, jika dalam pemerintahan sebelumnya ada proyek yang tidak dijalankan, maka sepenuhnya adalah tanggung jawab pemerintahan sebelumnya.

"Misalnya mengenai proyek kereta api itu ada hubungannya policy pemerintah secara menyeluruh, itu batal kenapa kita enggak tahu, itu dalam pemerintah sebelumnya. Nah sekarang kami melihat kembali semuanya itu tidak terlepas dari menteri-menteri terkait dalam hal ini seperti kereta api itu hubungannya dengan Kemenhub. Jadi sedikit beda ya," tukasnya.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement