Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tiga Kelemahan Kerjasama PGN dengan Pengusaha SPBU

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 10 Desember 2014 |20:32 WIB
Tiga Kelemahan Kerjasama PGN dengan Pengusaha SPBU
Ilustrasi SPBU milik Pertamina. (Foto: Okezone)
A
A
A

Kemudian ketiga, single aggregator dalam industri gas hilir, rentan membentuk pasar monopolistic, yang nantinya akan membuat konsumen kehilangan opsi yang kompetitif, dan melanggar Undang Undang persaingan Usaha.

"Saya usulkan , sebagai langkah awal, sebaiknya Pertamina dan PGN bikin konsorsium saja melalui anak perusahaan masing-masing. Jika nanti konsep bisnisnya sudah jelas, maka ini bisa dilanjutkan," jelasnya.

"Toh kita tahu bahwa PGN dan Pertamina juga sudah lakukan Joint Venture di FSRU (Floating Storage Regasification Unit) PT Nusantara Regas di Muara Karang. Jadi kenapa pola ini tidak diteruskan saja," sambungnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Halaman:
Lihat Semua
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement