"Di Bali enggak ada perubahan. Hanya saya mengatur, tidak ada perubahan dalam Permendag yang dikeluarkan. Tetap dijalankan karena pemerintah punya kewajiban untuk menjaga pasar, menjaga konsumen kita," jelasnya.
Sementara itu, Rachmat belum mengetahui jika ada tolakan dari pengusaha DKI Jakarta terkait aturan ini.
"Saya belum dapat ininya, saya belum dapat informasi. Tapi pak Ahok (gubernur Jakarta) sudah berikan pernyataan bahwa akan diikuti aturan pemerintah," tukasnya.
Sekedar informasi, aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Larangan tersebut akan berlaku mulai 16 April 2015 di seluruh wilayah Indonesia.
(Rizkie Fauzian)