JAKARTA - Besok atau 16 April 2015, larangan penjualan minuman alkohol golongan A berkadar lima persen di minimart akan berlaku. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengaku, tidak menyiapkan tim sweeping untuk mengecek minimart mana yang masih menjual minuman alkohol tersebut.
"Enggak ada tuh. Enggak perlu sweeping-sweeping lah, kita minta mereka bertanggung jawab pemiliknya. Aturan harus dipenuhi," ucap Rachmat di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/4/2015).
"Jangan tanya tiba-tiba terus curiga dan konsekuensinya. Ini bagian dari pembinaan market," sambungnya.
Rachmat menambahkan, setelah aturan ini berjalan akan melakukan pertemuan dengan pemilik license minimart tersebut, seperti Alfamart, Indomart, Lawson, Circle K hingga 7-11.
"Nanti kita bilangin. Saya minta, saya akan bicara lagi kepada pemilik license, seperti Indomart, Alfamart, kita akan diskusi duduk bareng, ini perlu kerjasama. Pokoknya, kita bicara dengan pemegang license-nya," tukasnya.
Seperti yang diketahui, Kementerian Perdagangan tetap memberlakukan aturan larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau berkadar lima persen di toko ritel atau minimarket dan pengecer.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Larangan tersebut akan berlaku mulai 16 April 2015 di seluruh wilayah Indonesia.
(Fakhri Rezy)