1 Minyak Tanah Rp2.500 Rp2.500
2 Minyak Solar Rp6.900 Rp6.900
3 Premium Rp7.300 Rp7.300
Ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) melalui koordinasi dengan Pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Selain dengan pertimbangan perkembangan harga minyak dunia serta memperhatikan kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik, keputusan Pemerintah tidak menaikkan harga jual eceran BBM juga karena perlunya dilakukan upaya untuk mengurangi kerugian yang dialami oleh Badan Usaha yang mendapat penugasan Pemerintah untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM.
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.