Hal tersebut, kata Bambang, dikarenakan pemerintah selanjutnya menilai masih ada yang kurang untuk salah satu aturan. Bahkan yang menjadi lebih gawat jika aturan tersebut malah jauh lebih banyak dibanding sebelum dilakukan deregulasi.
"Seperti power plant (pembangkit listrik) ini industri menarik. Sayangnya kalau dilihat aturan awal, license permit yang ada originally untuk dapat izin satu pembangkit listrik itu 900 hari. Itu hampir tiga tahun. Pembangkitnya belum jadi. Akhirnya sekarang turun jadi 200 hari tapi itu pun kata Presiden belum cukup," jelas dia.
Hal inilah yang menurut Bambang perlu diperhatikan. Padahal, investasi merupakan sektor penting, khususnya listrik, mengingat 15 persen wilayah Indonesia belum mendapat akses listrik.
"Itu baru izin bangun bayangkan 3,5 tahun untuk dapat satu pembangkit listrik. Padahal, kita butuh banyak pembangkit listrik," tandasnya.
(Fakhri Rezy)