Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diskon Tarif PPh Revaluasi Aset hanya Berlaku hingga Akhir 2016

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 22 Oktober 2015 |19:34 WIB
Diskon Tarif PPh Revaluasi Aset hanya Berlaku hingga Akhir 2016
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (Foto: Okezone)
A
A
A

Bambang menambahkan, apabila revaluasi aset diajukan pada periode 1 Januari 2016 - 30 Juni 2016 maka besaran pengurangan tarif PPh sebesar 4 persen.

"Lebih lambat maka tarifnya lebih mahal tapi tetap di bawah tarif normal 10 persen," sambung Bambang.

Apabila pengajuan revaluasi aset dilakukan pada 1 Juli 2016 - 31 Desember 2016, maka besaran tarif pengurangan PPh sebesar 6 persen.

"Masih di bawah 10 persen tapi lebih tinggi dari dua periode sebelumnya," sebut Bambang.

(Rizkie Fauzian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Halaman:
Lihat Semua
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement