Bambang menambahkan, apabila revaluasi aset diajukan pada periode 1 Januari 2016 - 30 Juni 2016 maka besaran pengurangan tarif PPh sebesar 4 persen.
"Lebih lambat maka tarifnya lebih mahal tapi tetap di bawah tarif normal 10 persen," sambung Bambang.
Apabila pengajuan revaluasi aset dilakukan pada 1 Juli 2016 - 31 Desember 2016, maka besaran tarif pengurangan PPh sebesar 6 persen.
"Masih di bawah 10 persen tapi lebih tinggi dari dua periode sebelumnya," sebut Bambang.
(Rizkie Fauzian)