Bambang menambahkan, apabila revaluasi aset diajukan pada periode 1 Januari 2016 - 30 Juni 2016 maka besaran pengurangan tarif PPh sebesar 4 persen.
"Lebih lambat maka tarifnya lebih mahal tapi tetap di bawah tarif normal 10 persen," sambung Bambang.
Apabila pengajuan revaluasi aset dilakukan pada 1 Juli 2016 - 31 Desember 2016, maka besaran tarif pengurangan PPh sebesar 6 persen.
"Masih di bawah 10 persen tapi lebih tinggi dari dua periode sebelumnya," sebut Bambang.
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.